"Kita tidak bisa sendiri dalam pencegahan dan menanggulangi bencana. Diperlukan koordinasi erat antar K/L, misalnya dengan BNPB," ujar Fajar.
Kemenparekraf telah memiliki kerangka kerja terkait manajemen krisis parekraf mulai dari Fase Kesiapsiagaan dan Mitigasi, Fase Tanggap Darurat, Fase Pemulihan, dan Fase Normalisasi.
Fajar melanjutkan, Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 yang telah dilaksanakan 23-28 Mei 2022 di Bali menjadi momentum untuk mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).
"Dengan momentum adanya GPDRR di Bali ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk segera atau menyegerakan kesiapsiagaan kita mulai dari pra sampai pascabencana," ujarnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis