POLHUKAM.ID -Penolakan pada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat terus bermunculan.
Paling tidak tujuh fraksi telah sepakat menolak sejumlah klausul, termasuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Surya Jakarta telah memiliki kekhasan, yaitu posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada, serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Namun, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.
Bagi Surya Paloh tak patut jika amanat reformasi 1998 yaitu pemilihan langsung gubernur DKI Jakarta oleh warga bakal dikebiri. Alasannya, pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi sebagai hasil dari reformasi 1998.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali