POLHUKAM.ID -Penolakan pada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat terus bermunculan.
Paling tidak tujuh fraksi telah sepakat menolak sejumlah klausul, termasuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Surya Jakarta telah memiliki kekhasan, yaitu posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada, serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Namun, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.
Bagi Surya Paloh tak patut jika amanat reformasi 1998 yaitu pemilihan langsung gubernur DKI Jakarta oleh warga bakal dikebiri. Alasannya, pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi sebagai hasil dari reformasi 1998.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai