POLHUKAM.ID - Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung melaporkan komika Aula Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu, 9 Desember 2023.
Laporan tersebut buntut dari materi stand up comedy yang disampaikan dalam acara Desak Anies dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW.
Menurut Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi, bahwa perkataan komika Aula Rakhman dalam acara Desak Anies di Kafe Bento diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Materi-materi stand up Aulia Rakhman itu kemudian viral di Media Sosial dan mendapatkan berbagai tanggapan.
"Kami menilai ucapan dia yang viral itu sudah masuk tindak pidana, ucapannya apa yang dikatakan Aulia di video yang viral itu. Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Muhammad Rifki, Sabtu (9/12/2023).
Muhammad Rifki menjelaskan, perkataan komika Lampung tersebut kategori ujaran kebencian. Menurutnya hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Artikel Terkait
Blueprint Arc Raiders 2026: 10 Situs Teraman & Terbaik untuk Progres Game Lebih Cepat!
Roy Suryo Tolak Temui Jokowi, Ini Alasan Tegasnya yang Bikin Publik Terkejut
Waspada! Gadis 13 Tahun di Bogor Dibawa Kabur Pria Kenalan TikTok, Ini Modus Grooming yang Harus Diketahui Orang Tua
Trump Acungkan Jari Tengah, Tapi Janji Buka Arsip Epstein Masih Fck You ke Publik?