Pemeriksaan Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), aliran dana situs beromzet Rp 481 miliar selama Januari-November 2023.
Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar situs judi bola dengan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai penyedia situs.
Diduga server situs judi bola berasal dari negara Filipina.
Baca Juga: Dedikasi Bangun Lingkungan Kerja yang Inklusif, FIFGROUP Raih Apresiasi dari Kementerian Sosial
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilasberita.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur