Pemeriksaan Polri dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), aliran dana situs beromzet Rp 481 miliar selama Januari-November 2023.
Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar situs judi bola dengan mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai penyedia situs.
Diduga server situs judi bola berasal dari negara Filipina.
Baca Juga: Dedikasi Bangun Lingkungan Kerja yang Inklusif, FIFGROUP Raih Apresiasi dari Kementerian Sosial
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilasberita.id
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya