polhukam.id - Alasan Jaksa hentikan Kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perbuatan Muhyani melawan pencuri dengan menusuknya dengan gunting merupakan perbuatan membela diri.
Alasan itu yang menjadi dasar jaksa memutuskan untuk menghentikan perkara 351 ayat 3 KUHP dengan tersangka Muhyani.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," ucap Didik kepada wartawan.
Diungkapkan Didik, berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 menyatakan bahwa Waldi meninggal dunia akibat pendarahan.
Kemudian di dalam berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan rekannya AS alias Pendi untuk menolongnya.
Akan tetapi, saat itu Pendi tidak menolong kemudian Waldi meninggal di area persawahan dalam pelariannya setelah ditusuk Muhyani.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!