Didik menambahkan, dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.
"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," ungkap Didik.
Saat peristiwa terjadi yang diuraikan dalam berkas perkara fakta juga bahwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan merasa terancam.
Sebab, Waldi atau korban membawa sebilah golok, di mana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan akan mencuri kambing.
"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tukas Didik.
Kejaksaan Negeri Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara atas nama Muhyani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI di Pilkada Serentak
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Alasan dan Tujuannya
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya