polhukam.id-Ada lima macam warna surat suara di Pemilu 2024 yang pelaksanaannya akan digelar pada 14 Februari 2023.
Berdasarkan peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suaranya.
Pada Pemilu 2024, Pemilih bakal menerima 5 jenis surat suara dengan warna berbeda.
Baca Juga: BURUAN CEK Link Pengumuman Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan di Kota Tangerang Tahun 2023
Perlu diketahui, perbedaan warna diantara kelima surat suara memiliki fungsi yang berbeda.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut fungsi dan keterangan dari lima jenis warna surat suara.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur