Aturan tentang surat suara Pemilu 2024 termuat dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Singkat 4 Nama Tokoh yang Digadang Maju jadi Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024
Disebutkan ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Adapun kelima warna surat suara tersebut yaitu:
1.Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna merah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur