Sudah Tahu Belum? Ada 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Kenali Fungsi dan Keterangannya Yuk!

- Minggu, 17 Desember 2023 | 11:00 WIB
Sudah Tahu Belum? Ada 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Kenali Fungsi dan Keterangannya Yuk!

Aturan tentang surat suara Pemilu 2024 termuat dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga: Profil Singkat 4 Nama Tokoh yang Digadang Maju jadi Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024

Disebutkan ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Adapun kelima warna surat suara tersebut yaitu:

1.Warna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

2. Warna merah

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler