Aturan tentang surat suara Pemilu 2024 termuat dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Baca Juga: Profil Singkat 4 Nama Tokoh yang Digadang Maju jadi Calon Bupati Tangerang di Pilkada 2024
Disebutkan ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Adapun kelima warna surat suara tersebut yaitu:
1.Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Warna merah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia