BANDUNG, polhukam.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) menyebut sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan atas barang beredar yang dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Bandung.
Temuan itu di antaranya adalah mie basah dan teri medan yang diketahui mengandung formalin, barang elektronik tanpa label SNI, merek tak sesuai, kemasan tanpa penjelasan bahasa Indonesia, hingga produk yang tetap dipajang kendati sudah rusak seperti penyok.
"Dengan kondisi tersebut, semuanya jelas langsung ditarik, gak dijual," kata Kadisperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih usia menggelar pengawasan atas barang beredar di sebuah ritel modern di kawasan BIP Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan, total ada 8 item barang yang ditarik dari display toko modern itu.
Dengan kondisi seperti itu, tegas Noneng Komara Nengsih, jelas hal tersebut melanggar aturan.
Karena itu, pihaknya melakukan tindakan dengan meminta pengelola menarik barang-barang tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur