Tjahjo Tegaskan CPNS yang Mengundurkan Diri Merugikan Negara

- Senin, 30 Mei 2022 | 18:50 WIB
Tjahjo Tegaskan CPNS yang Mengundurkan Diri Merugikan Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Menurut Tjahjo pengunduran diri mereka merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

“Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat,”tegasnya di Jakarta, Senin (30/5).

Tjahjo menjelaskan, dalam setiap pengadaan CPNS, pemerintah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan untuk proses seleksinya. Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya.

Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Senin (30/5/2022).

Selain itu, mereka yang mundur telah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin juga memenuhi syarat. Agar hal ini tidak terjadi lagi, Tjahjo menyatakan akan memperketat proses seleksi CPNS dan memberikan sanksi berat bagi peserta yang mengundurkan diri.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," ujarnya.

Saat ini, CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN, dikenai sanksi tidak boleh ikut seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Halaman:

Komentar

Terpopuler