Sanksi sama berlaku pula untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan sanksi bagi calon PPPK ini tertera dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Terkait posisi yang kosong karena CPNS mengundurkan diri, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mengisinya kembali.
Pengisian kembali dapat dilakukan apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Apabila formasi yang kosong itu tak bisa diisi tahun ini, lanjut Tjahjo, maka kementerian/lembaga dan BKN dapat membuka kembali lowongan tersebut untuk pengadaan PNS tahun anggaran berikutnya.
Sebanyak 112.514 orang lulus seleksi CPNS tahun 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Dyandra Promosindo Jalin Kemitraan dengan Kopi Songo
Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing enam orang.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan