polhukam.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya pada Selasa (14/11/2023).
Imelda menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status tersangka Firli tetap sah dan tidak dibatalkan.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Terkait Kasus Eddy Hiariej
Dengan penolakan gugatan praperadilan, Imelda menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tetap akan berlanjut.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Kisah Terbongkarnya Perselingkuhan Pratu RH dengan Istri Seniornya, Serka MFB Curiga karena Hal Ini
Korban Meninggal Dunia Ponpes Al Khoziny Masih Terus Bertambah
Prajurit Marinir Gugur Usai Gagal Mendarat saat Terjun Payung di Teluk Jakarta
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab