Baca Juga: KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Terkait Kasus Eddy Hiariej
Dengan penolakan gugatan praperadilan, Imelda menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI tetap akan berlanjut.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalyogya.com
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?