Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriyah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.
Namun, karena ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi, biaya haji diperkirakan naik tajam hingga Rp 100 juta per jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan memang ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi tentang kenaikan dari biaya di Arafah, Mina, dan Muzdalifah, yang pada awalnya hanya dianggarkan sebesar 1.500 Riyal ternyata naik menjadi menjadi 5.500 Riyal Arab Saudi.
"Jadi kenaikannya cukup tajam, sehingga komposisi dari biaya ibadah haji tahun ini yang tadinya diperkiraan Rp 82 juta menjadi Rp 100 juta per orang. Padahal, jamaah haji telah melakukan setoran sebesar Rp 39,8 juta dan tentu ini pasti akan membuat pembiayaan haji menjadi membengkak," ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/5) siang.
Sebelumnya memang sudah ditetapkan biaya yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah adalah sebesar Rp 39.886.009 dan biaya protokol kesehatan disepakati senilai Rp 808.618,80 per jamaah.
Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah. Karena itu, sebelumnya total biaya haji atau BPIH 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Tegal: Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Lompat dari Jembatan Sungai Gung
Jokowi Cuma Tersenyum, Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Ini Fakta yang Bikin Heb
Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam, Ini Fakta Terbaru Isu Justice Collaborator KPK