''Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga saat itu setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur