Damai menilai Ruhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando yang beberapa kali dilaporkan, tetapi tidak pernah diusut.
"Mungkin dia (Ruhut) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum," kata Damai, Kamis (12/5).
Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan, Ruhut bisa turut terseret kasus meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan. "Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan," ujar Damai.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan. "Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua," ujar Damai.
Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Lisa Mariana Bikin Video Tak Senonoh, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Janji Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK Sebagaimana Tuntutan Buruh
Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Aslinya, Ini Alasannya…
Bobby Temukan Anggaran Tak Masuk Akal di Pemprov Sumut, Singgung Dana Tusuk Gigi Rp100 Juta