JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya memastikan telah memproses surat pengunduran diri Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri dari jabatannya.
Langkah Kemensetneg ini, setelah menerima surat baru dari Firli Bahuri, setelah surat pertama tidak bisa diproses karena salah dalam permohonan.
"Pada hari Sabtu sore, 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin, 25 Desember 2023 seperti dikutip PMJNews.
Baca Juga: Firli Bahuri Tetap Ketua KPK (Non Aktif), Begini Penjelasan Istana
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses mengingat dalam surat itu berbunyi menyatakan berhenti.
Pernyataan seperti itu tidak terdapat dalam syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Isi surat itu menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan (Firli Bahuri) sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," sambungnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali