JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya memastikan telah memproses surat pengunduran diri Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri dari jabatannya.
Langkah Kemensetneg ini, setelah menerima surat baru dari Firli Bahuri, setelah surat pertama tidak bisa diproses karena salah dalam permohonan.
"Pada hari Sabtu sore, 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin, 25 Desember 2023 seperti dikutip PMJNews.
Baca Juga: Firli Bahuri Tetap Ketua KPK (Non Aktif), Begini Penjelasan Istana
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses mengingat dalam surat itu berbunyi menyatakan berhenti.
Pernyataan seperti itu tidak terdapat dalam syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Isi surat itu menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan (Firli Bahuri) sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," sambungnya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!