Seperti yang diketahui Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Lukas Enembe terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di Palembang Ini Sekarang Juga! Terbuka Bagi Sarjana yang Minat di Perbankan
Setelah terbukti bersalah, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp19,6 miliar.
Tidak sampai disana, pada (7/12/2023), Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta mengubah putusan sebelumnya dan memperberat hukuman.
Dimana Lukas Enembe dijatuhi 10 tahun kurangan penjara. Meskipun demikian, Lukas enembe tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!