Seperti yang diketahui Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Lukas Enembe terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di Palembang Ini Sekarang Juga! Terbuka Bagi Sarjana yang Minat di Perbankan
Setelah terbukti bersalah, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp19,6 miliar.
Tidak sampai disana, pada (7/12/2023), Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta mengubah putusan sebelumnya dan memperberat hukuman.
Dimana Lukas Enembe dijatuhi 10 tahun kurangan penjara. Meskipun demikian, Lukas enembe tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras