HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebabkan pertanggung jawabannya terkait kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berakhir.
Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan negara memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mulanya berbicara soal proses hukum terhadap Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Tanak mengatakan proses hukum kasus yang menjerat Lukas Enembe berakhir.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip dari Detikcom, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Berada di Sejumlah Swalayan Pekanbaru, 13 Sarana Distribusi tak Penuhi Ketentuan
Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Caranya, kata Tanak, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur