polhukam.id Tahun depan, fotokopi KTP tidak berlaku di Indonesia. Sebaliknya, pemerintah merencanakan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan demikian, penduduk Indonesia tidak akan lagi perlu menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP mereka untuk mengakses berbagai layanan.
Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, integrasi data pemerintah sangat penting untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Baca Surat Al Waqiah Pagi dan Sore, Sebagai Penarik Rzki dan dimudahkan Urusan Karier
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia yang dikutip oleh polhukam.id Dia mengatakan dalam segmen Tech A Look on Location Profit CNBC Indonesia pada Selasa (26/12/2023), "Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanan terintegrasi."
Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diberikan kepada setiap instansi. Akibatnya, warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali.
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?