Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP mereka saat mendaftar di rumah sakit atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung.
Baca Juga: Lee Sun Kyu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun, Belum di Ketahui Penyebabnya, Polisi Masih Menyelidiki
Nantinya, penyedia layanan dapat menggunakan data pemerintah untuk mengidentifikasi warga, seperti data biometrik.
Misalnya, orang-orang di daerah pedalaman yang berhak atas bantuan finansial mungkin tidak ingat nomor KTP atau membawa KTP. Data biometrik, sidik jari atau foto mata mungkin cukup untuk dicocokkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali