Terkuak! Inilah Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Hary Tanoe, Mulai dari Pelecehan Hingga Dipaksa Resign!

- Rabu, 03 Januari 2024 | 17:31 WIB
Terkuak! Inilah Sederet Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan Hary Tanoe, Mulai dari Pelecehan Hingga Dipaksa Resign!

"Berhubung pelanggaran yang dilakuin MNC lumayan banyak, gw pengen bikin thread untuk ngejelasin satu-satu pelanggaran hukum yang terjadi.

Siapa tau pelanggaran-pelanggaran ini terjadi juga di banyak perusahaan lain," bunyi cuitan akun tersebut.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu ddi CFD, Wajah Tampak Tetap Tenang!

1. PKWT tidak diserahkan ke karyawan setelah penandatanganan

Seorang karyawan mengaku tidak mendapat Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah tanda tangan kontrak, dengan alasan penilaian dari head.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang tidak diubah dalam UUCK.

"Penilaian dari head" ga ada hubungannya sama penyerahan PKWT. Itu alesan yang ga make sense," ujar akun tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilat.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler