"Berhubung pelanggaran yang dilakuin MNC lumayan banyak, gw pengen bikin thread untuk ngejelasin satu-satu pelanggaran hukum yang terjadi.
Siapa tau pelanggaran-pelanggaran ini terjadi juga di banyak perusahaan lain," bunyi cuitan akun tersebut.
1. PKWT tidak diserahkan ke karyawan setelah penandatanganan
Seorang karyawan mengaku tidak mendapat Perjanjan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah tanda tangan kontrak, dengan alasan penilaian dari head.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang tidak diubah dalam UUCK.
"Penilaian dari head" ga ada hubungannya sama penyerahan PKWT. Itu alesan yang ga make sense," ujar akun tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilat.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras