polhukam.id - Tahun 2023 telah berlalu dan sekarang sudah memasuki tahun 2024. Biasanya ketika tahun baru maka akan banyak orang membeli kalender.
Kalender dapat digunakan untuk mengetahui hari penting, hari libur dan tanggal merah.
Jika kita mengetahui hari dan tanggal kita akan lebih matang dalam merencanakan sesuatu. Contohnya membuka usaha atau berlibur dengan keluarga.
Pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut, tercantum informasi tanggal merah yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.
Dilansir polhukam.id dari humas.setkab.co.id, berikut daftar libur dan cuti bersama tahun 2024
Baca Juga: Link Download Kalender Hijriyah Januari 2024, Lengkap dengan Tanggal-Tanggal Penting di Dalamnya
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah