Baca Juga: Setelah Insiden Kecelakaan, Jalur KA Turangga dan KRL Bandung Kembali Beroperasi
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PBB, PSI, dan Gelora.
Perjalanan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi lebih terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, meskipun ada pengecualian bagi mereka di bawah usia tersebut yang sudah pernah menjabat dalam jabatan publik karena terpilih melalui pemilu sebelumnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: palu.ragam-indonesia.com
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai