Baca Juga: Setelah Insiden Kecelakaan, Jalur KA Turangga dan KRL Bandung Kembali Beroperasi
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PBB, PSI, dan Gelora.
Perjalanan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 menjadi lebih terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun, meskipun ada pengecualian bagi mereka di bawah usia tersebut yang sudah pernah menjabat dalam jabatan publik karena terpilih melalui pemilu sebelumnya***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: palu.ragam-indonesia.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur