Damai melihat Ruhut sengaja dirinya untuk dilaporkan ke polisi. Menurut mujahid 212 itu, Ruhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando, yang beberapa kali dilaporkan tetapi tidak pernah diusut.
"Mungkin dia (Ruhut, red) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum," kata Damai, Jumat (13/5).
Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan kasus Ruhut Sitompul bisa berbuntut panjang. Meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan, Ruhut bisa dipolisikan karena menyebarluaskannya.
"Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan," ujar Damai.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan. "Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua," jelasnya.
Sebelumnya, Ruhut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5). Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Pesawat Saudi Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Asal Jakarta Diancam Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara
Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau yang Diklaim Sumut
10 Bisnis yang Cepat Menghasilkan Uang dengan Modal Kecil
Harga Fantastis Bros Irwan Mussry di Pernikahan Al Ghazali, Anne Avantie Sampai Grogi saat Menyematkannya