JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.
Dalam artikel ini akan diulas rincian Bipih di setiap embarkasi.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur besaran biaya tersebut per embarkasi.
Keputusan ini mencakup jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Berikut Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M per Embarkasi Sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2024
Adapun besaran Bipih untuk jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU diatur sebagai berikut:
Besaran Bipih Jemaah Haji:
1. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam