TKN telah mengirim surat ke Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan debat oleh MNC Group. Meskipun surat tersebut telah dikirim, hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.
"Dalam Proses Debat penunjukan TV debat tidak boleh dimonopoli, dan lokasi debat harus netral, tidak berada di MNC Land Kebon Sirih. Keberatan ini menciptakan ketegangan terkait kemandirian pelaksanaan debat dalam proses pemilihan presiden," tutup Anggawira.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!