TKN telah mengirim surat ke Ketua KPU Republik Indonesia menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan debat oleh MNC Group. Meskipun surat tersebut telah dikirim, hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait permintaan tersebut.
"Dalam Proses Debat penunjukan TV debat tidak boleh dimonopoli, dan lokasi debat harus netral, tidak berada di MNC Land Kebon Sirih. Keberatan ini menciptakan ketegangan terkait kemandirian pelaksanaan debat dalam proses pemilihan presiden," tutup Anggawira.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra