JAKARTA, polhukam.id - Kementerian Agama (Kemenag) dinilai sangat baik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Hal itu didasarkan pada hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 tahun 2024.
“Alhamdulillah, proses transformasi digital dan penerapan SPBE yang dilakukan Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir kembali berbuah apresiasi,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.
“Kemenpan dan RB memberi nilai 3,58 atau kategori sangat baik atas hasil evaluasi SPBE yang diselenggarakan pada 2023,” sambungnya.
Evaluasi ini dilakukan dengan fokus pada penyelenggaraan SPBE di 621 instansi pusat dan pemerintah daerah.
Tujuannya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur