LOMBOK INSIDER - Viral di medsos Oman Abdurohman, seorang warga yang berasal dari Banten ini harus menerima nasib pilu, lantaran menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Lampung Utara.
Oman Abdurohman korban salah tangkap juga harus menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta setelah praperadilan terkait kasus tersebut yang dimenangkannya sejak 17 Juni 2019 silam.
Perjuangan permintaan dari Oman Abdurohman untuk ganti rugi tersebut, sudah hampir berjalan hingga 5 tahun namun baru ada kepastian, padahal ia sudah divonis bebas oleh pengadilan sejak 2019 lalu.
Baca Juga: MASYALLAH! Anisha Rosnah Isa Kalebic cantiknya BAK PERI dalam dongeng istri Pangeran Dul Mateen
Melansir dari Instagram @info_uniik, Minggu (14/1/2024), kasus salah tangkap oknum polisi ini pertama kali terjadi pada 22 Agustus 2017.
Pada waktu itu, polisi menangkap Oman Abdurohman atas tuduhan tindakan kejahatan perampokan yang terjadi di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
Oman Abdurohman yang saat itu menetap di daerah Balaraja, Banten lalu ditangkap oleh anggota polisi yang bertugas kemudian dibawa ke polres Lampung Utara.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras