Sebelumnya diketahui bahwa, Provinsi Banten secara resmi berdiri pada 17 Oktober 2000 berdasarkan UU NO 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Sebagimana dikutip polhukam.id dari laman dpr.go.id, dalam undang-undang tersebut diatur juga tentang Pembentukan Provinsi Banten yang terdiri dari enam daerah yaitu Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Serta Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, dengan luas wilayah 8.651,20 kilometer persegi.
Di antara kota yang disebut di atas, ada satu kota yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Serang.
Dimana pemekaran wilayah ini terjadi sesaat sebelum daerah ini resmi berpisah dari Provinsi Jawa Barat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali