Sebelumnya diketahui bahwa, Provinsi Banten secara resmi berdiri pada 17 Oktober 2000 berdasarkan UU NO 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Sebagimana dikutip polhukam.id dari laman dpr.go.id, dalam undang-undang tersebut diatur juga tentang Pembentukan Provinsi Banten yang terdiri dari enam daerah yaitu Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Serta Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, dengan luas wilayah 8.651,20 kilometer persegi.
Di antara kota yang disebut di atas, ada satu kota yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Serang.
Dimana pemekaran wilayah ini terjadi sesaat sebelum daerah ini resmi berpisah dari Provinsi Jawa Barat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras