2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
3. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Sepanjang 2023 Anggaran Rp443,4 Triliun Dikucurkan untuk Bansos
Besaran Dana Bansos PKH 2024
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras