polhukam.id-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai