Adapun sebagai pemohon yakni Firli Bahuri, sedangkan termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, belum tertera keterangan tentang jadwal sidang perdana saat ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat saat itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia