Adapun sebagai pemohon yakni Firli Bahuri, sedangkan termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, belum tertera keterangan tentang jadwal sidang perdana saat ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat saat itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras