polhukam.id - Warga Kalbar wajib tahu? Ternyata, ada kawasan di Kalimantan Barat seluas 6.985 km2 adalah hasil pemekaran dari Kabupaten di bawah ini, jaraknya 51 km Kota Pontianak.
Pemekaran wilayah menjadi suatu kebutuhan dalam pengembangan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Banyak wilayah yang dimekarkan untuk membentuk daerah baru dalam bentuk kabupaten atau kota.
Pemekaran wilayah bukanlah proses yang sederhana, karena membutuhkan pemahaman yang dalam tentang kondisi geografis, demografis, dan sosio-ekonomi wilayah yang bersangkutan.
Untuk menjalankan pemekaran wilayah, pemerintah daerah harus melakukan penelitian menyeluruh dan menyiapkan rencana yang matang.
Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemekaran wilayah harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan, kemampuan ekonomi daerah, dan keberlanjutan pembangunan.
Artikel Terkait
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah