polhukam.id: Warga cluster Cires, Perumahan Cibubur Residence, telah menetapkan batas waktu hingga Jumat (26/1/2024) bagi pengembang Majapahit Suites atau The MAJ untuk memenuhi 11 tuntutan yang diajukan oleh warga.
Keputusan ini diputuskan setelah hasil audiensi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang melibatkan pihak Distaru, Kelurahan, Polsek, dan Dishub pada Jumat (19/1/2024) lalu.
"Kita telah menyampaikan aspirasi 11 item kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kita juga menambah aspirasi terkait waktu kerja dan penyiapan dampak lingkungan oleh MAJ. Kami memberikan batas waktu hingga besok (26 Januari) untuk pemenuhan tuntutan tersebut," Sekretaris RT 06, RW 18, Purwadi kepada awak media usai audiensi di ruang DLH Kota Bekasi, Kamis (25/1/2024).
Artikel Terkait
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis