POLHUKAM.ID - Akademisi Ali Syarief menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan.
Ia menilai, meski Indonesia secara konstitusional mengklaim sebagai negara hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Hukum saat ini lebih banyak digunakan sebagai tameng kekuasaan daripada sebagai pelindung keadilan bagi rakyat,” kata dia dalam tulisannya Senin (14/7/2025).
Pernyataan Ali ini merespons fenomena mengkhawatirkan yang terjadi belakangan: sejumlah warga yang sekadar menanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi justru dikriminalisasi.
Ali menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, mempertanyakan keabsahan dokumen publik adalah hak konstitusional rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Alih-alih dijawab dengan transparansi, pemerintah justru menanggapinya dengan laporan polisi, pasal pencemaran nama baik, dan ancaman penjara,” ujarnya.
Padahal, menurut Ali, isu ini bisa selesai dengan sederhana—cukup tunjukkan dokumen resmi dan biarkan publik menilai.
Tapi yang muncul malah tindakan represif terhadap warga yang bertanya.
Ali menegaskan bahwa tuntutan publik bukan bentuk kebencian atau fitnah, tapi bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi.
“Kita bertanya karena peduli. Bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk menjaga akuntabilitas,” kata dia.
Bagi Ali, justru yang berbahaya adalah ketika kekuasaan tidak lagi bisa dipertanyakan.
Saat itu terjadi, Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan.
Menurut Ali, persoalan ijazah hanyalah satu dari sekian banyak problem serius yang menempel pada kepemimpinan Jokowi di periode keduanya.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook