2. Biaya Pendidikan
Selain itu, perlu dibahas juga mengenai alokasi anggaran pendidikan dan kebebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.
"Soal anggaran pendidikan juga perlu dibahas. Mau diprioritaskan ke mana? Selama ini anggaran habis untuk belanja pegawai, sementara kualitas masih sangat minim sekali", ucap Ubaid.
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun, kenyataannya, orang tua yang menyekolahkan anak di sekolah swasta seringkali harus mengeluarkan biaya yang besar. Oleh karena itu, JPPI menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut terkait redaksi pasal tersebut agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
"Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi 'bebas biaya' dalam Undang-Undang Sisdiknas, termasuk siapa yang diuntungkan dan sekolah mana yang mencakup ketentuan ini," ujarnya.
3. Peningkatan Kualitas Guru
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali