2. Biaya Pendidikan
Selain itu, perlu dibahas juga mengenai alokasi anggaran pendidikan dan kebebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.
"Soal anggaran pendidikan juga perlu dibahas. Mau diprioritaskan ke mana? Selama ini anggaran habis untuk belanja pegawai, sementara kualitas masih sangat minim sekali", ucap Ubaid.
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Namun, kenyataannya, orang tua yang menyekolahkan anak di sekolah swasta seringkali harus mengeluarkan biaya yang besar. Oleh karena itu, JPPI menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut terkait redaksi pasal tersebut agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
"Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi 'bebas biaya' dalam Undang-Undang Sisdiknas, termasuk siapa yang diuntungkan dan sekolah mana yang mencakup ketentuan ini," ujarnya.
3. Peningkatan Kualitas Guru
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur