polhukam.id – Berikut ini adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 jika jadi naik 8 persen, golongan Ia capai Rp2 jutaan.
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS dan keluarga mereka.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan kinerja para PNS dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 yang lalu.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur