Penetapan kenaikan gaji PNS 2024 telah disahkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024.
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar kenaikan gaji tersebut.
Anggaran tersebut terdiri dari Rp 9,4 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, Rp 17 triliun untuk pensiunan, dan Rp 25,8 triliun untuk ASN daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa kenaikan Gaji PNS 2024 ini akan efektif mulai Januari 2024.
Dengan demikian, pembayaran Gaji PNS 2024 yang mengalami kenaikan pada tahun 2024 akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 mencakup golongan I hingga IV, dengan rentang nominal gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali