polhukam.id - 14 Februari 2024 semakin dekat, debat capres sudah mulai memasuki tahap terakhir.
Dari ketiga calon presiden, masing-masing memiliki background pendidikan yang berbeda-beda.
Perlu diketahui, bahwa pendidikan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden.
Baca Juga: Kenapa Anies Baswedan Disebut Wan Abud? Julukan Capres Nomor Urut 1 Itu Beragam
Syarat pendidikannya yaitu minimal telah menyelesaikan sekolah menengah atas atau memiliki kualifikasi pendidikan yang setara.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," seperti yang dijelaskan dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Melihat pentingnya pendidikan seperti yang disebutkan, terkadang muncul pertanyaan mengenai pendidikan masing-masing capres.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai