polhukam.id - 14 Februari 2024 semakin dekat, debat capres sudah mulai memasuki tahap terakhir.
Dari ketiga calon presiden, masing-masing memiliki background pendidikan yang berbeda-beda.
Perlu diketahui, bahwa pendidikan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden.
Baca Juga: Kenapa Anies Baswedan Disebut Wan Abud? Julukan Capres Nomor Urut 1 Itu Beragam
Syarat pendidikannya yaitu minimal telah menyelesaikan sekolah menengah atas atau memiliki kualifikasi pendidikan yang setara.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," seperti yang dijelaskan dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Melihat pentingnya pendidikan seperti yang disebutkan, terkadang muncul pertanyaan mengenai pendidikan masing-masing capres.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras