polhukam.id - Polres Aceh Timur melalui Satuan Resesres dan Kriminal (Satreskrim) menangkap satu pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Pelaku berinisial JU, (35), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok dan pelaku lain berinisial MU, (19), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024).
Artikel Terkait
Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Nomor 3 Bikin Heboh!
Misteri Pria dan Anti Puspita di Hotel Terungkap, Polisi Ungkap Kronologi Singkat yang Mengejutkan
Indonesia Gugat Israel Soal Larangan Atlet di Kejuaraan Senam 2025, Erick Thohir: Kita Siap Hadapi!
Wanita Hamil Tewas Tragis di Kamar Hotel Palembang, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan