polhukam.id - Polres Aceh Timur melalui Satuan Resesres dan Kriminal (Satreskrim) menangkap satu pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Pelaku berinisial JU, (35), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok dan pelaku lain berinisial MU, (19), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024).
Artikel Terkait
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini
Mode Survival Indonesia: Menlu Sugiono Bongkar Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-Abu
Viral! FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Ini Isi Kontroversi Mens Rea yang Dituduh Hina Salat
Guru Acungkan Celurit, Siswa Pukul Balik: Fakta Lengkap Insiden Viral SMKN 3 Tanjabtim