Baca Juga: Sebesar Ini Gaji Terbaru PNS di Klaten, Jawa Tengah Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan juga telah diatur.
Penerima pensiun secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Kekurangan pembayaran akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan kenaikan gaji PNS 2024 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan penerima pensiun.
Baca Juga: CAIR HARI INI, Cek Besaran Gaji PNS yang Naik 8 Persen Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas birokrasi pusat dan daerah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali