Baca Juga: Sebesar Ini Gaji Terbaru PNS di Klaten, Jawa Tengah Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan juga telah diatur.
Penerima pensiun secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Kekurangan pembayaran akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan kenaikan gaji PNS 2024 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan penerima pensiun.
Baca Juga: CAIR HARI INI, Cek Besaran Gaji PNS yang Naik 8 Persen Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas birokrasi pusat dan daerah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras