Baca Juga: Sebesar Ini Gaji Terbaru PNS di Klaten, Jawa Tengah Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan juga telah diatur.
Penerima pensiun secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Kekurangan pembayaran akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan kenaikan gaji PNS 2024 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan penerima pensiun.
Baca Juga: CAIR HARI INI, Cek Besaran Gaji PNS yang Naik 8 Persen Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas birokrasi pusat dan daerah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur