Kemenaker: Pemerintah Telah Berikan Kontribusi Besar dalam Penerapan Prinsip dan Hak Dasar Pekerja

- Senin, 06 Juni 2022 | 09:30 WIB
Kemenaker: Pemerintah Telah Berikan Kontribusi Besar dalam Penerapan Prinsip dan Hak Dasar Pekerja

"Pemerintah Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru," kata Dirjen Haiyani Rumondang, ketika memberikan Closing Statement pada Forum General Affairs Committee pada ILC ke-110 secara virtual, Jumat (3/6/2022) malam.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah untuk Terus Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Upaya Kemenaker!

Dirjen Haiyani mengungkapkan, dinamika pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dengan kelompok pemerintah. Akan tetapi dalam hal ini, lanjut Haiyani, Pemerintah Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya sejak awal bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).

"Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain," ujarnya.

Halaman:

Komentar