Kemenaker: Pemerintah Telah Berikan Kontribusi Besar dalam Penerapan Prinsip dan Hak Dasar Pekerja

- Senin, 06 Juni 2022 | 09:30 WIB
Kemenaker: Pemerintah Telah Berikan Kontribusi Besar dalam Penerapan Prinsip dan Hak Dasar Pekerja

Sementara, untuk saving clause (klausal pemisahan), kata Haiyani, Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.

"Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia karena mendapat dukungan dari negara lainnya," ucapnya.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar