Sementara, untuk saving clause (klausal pemisahan), kata Haiyani, Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.
"Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia karena mendapat dukungan dari negara lainnya," ucapnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?