Hal itu membuat masalah pada distibusi dan harga minyak goreng di sejumlah daerah.
Menurut Luhut, harga minyak goreng di Jakarta lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) karena rasio barang yang diterima di tingkat pengecer turun drastis.
"Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, dilansir dari Antara, Minggu (5/6).
Kasus yang berbeda terjadi Jawa Barat. Luhut mengatakan bahwa distribusi minyak goreng di Jawa Barat tak terganggu, tetapi harga di lapangan relatif tinggi.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan indikasi praktik monopoli.
Meskipun minyak goreng telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan di distributor kedua (D2) ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.
"Praktik monopoli menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi, sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi. Namun, sekarang ini bertahap mulai kami tindak, terlihat indikasi terus membaik," katanya.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!