MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut.
Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.
"Jika melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan Parliamentary dan presidential Threshold. Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (01/03/2024).
Menurutnya, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif pada setiap pemilu langsung dilaksanakan.
"Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena Demokrasi dengan pendekatan pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik", tegas mantan aktivis KNPI itu.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur