MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengaku menyambut baik keputusan MK tersebut.
Kedaulatan rakyat yang diberikan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari anggota Majelis permusyawaratan perwakilan rakyat tidak boleh dinihilkan oleh kepentingan politik tertentu.
"Jika melihat pengalaman penyelenggaraan pemilu yang selalu meninggalkan bekas luka sosial dan politik selama ini maka sudah saatnya sebagai bangsa kita perlu meninjau kembali sistem pemilu langsung yang mensyaratkan Parliamentary dan presidential Threshold. Sudah lama kami mempersoalkan aturan yang terkait dengan batasan-batasan politik dalam pemilu yang seharusnya dinihilkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang berasaskan nilai-nilai Pancasila", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (01/03/2024).
Menurutnya, sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif pada setiap pemilu langsung dilaksanakan.
"Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena Demokrasi dengan pendekatan pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik", tegas mantan aktivis KNPI itu.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras